Persidangan terkait gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilayangkan terhadap PT PetroChina memasuki babak baru di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026). Dalam agenda sidang ketiga tersebut, majelis hakim menyoroti legal standing atau kedudukan hukum perwakilan divisi legal perusahaan yang hadir di ruang sidang.
Majelis hakim yang dipimpin oleh I Gusti Ngurah Partha Bhargawa menekankan bahwa substansi perkara ini menuntut kehadiran pihak yang memiliki otoritas penuh. Hakim secara spesifik meminta agar Wakil Presiden Dukungan Bisnis PT PetroChina, Alfaani, hadir secara langsung dalam persidangan berikutnya.
Permintaan tersebut didasarkan pada adanya Delegation of Authority atau pendelegasian wewenang resmi yang diberikan oleh Presiden Direktur PT PetroChina. Kehadiran pejabat tinggi tersebut dinilai krusial untuk menjamin keabsahan proses peradilan dalam sengketa PHK yang tercatat dengan nomor perkara 174/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh mantan karyawan PT PetroChina, John Halim. Sebagai informasi, PT PetroChina International Jabung Ltd. sendiri beroperasi sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berada di bawah pengawasan ketat SKK Migas. Rangkaian persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan guna menindaklanjuti arahan hakim terkait kehadiran pejabat terkait.