Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan aset terkait bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Kamis (2/7/2026) kembali menyita perhatian. Agenda persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Novi tersebut telah memasuki tahap penyampaian duplik, yakni tanggapan terdakwa atas nota pembelaan yang telah diajukan sebelumnya.
Komisaris PT PetroTrans Utama, Christofel, menyoroti isi duplik yang disampaikan pihak terdakwa. Ia menilai bahwa argumen yang dipaparkan dalam persidangan masih berkutat pada sengketa perdata yang sejatinya telah memiliki ketetapan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2022. Christofel menegaskan bahwa fokus utama majelis hakim seharusnya tetap pada dugaan tindak pidana penggelapan aset yang menjadi pokok perkara saat ini, bukan kembali mengulang pembahasan mengenai utang-piutang atau perjanjian yang sudah tuntas secara perdata.
Senada dengan hal tersebut, kuasa hukum pelapor, Aulia Azizah, menjelaskan bahwa inti dari perkara pidana ini terletak pada tindakan pengalihan aset yang dilakukan terdakwa tanpa hak. Menurut Aulia, terdakwa bahkan telah mengakui dalam persidangan bahwa pihaknya telah menjual tiga unit kendaraan senilai Rp300 juta, padahal aset-aset tersebut sudah berada dalam status sita atau dilarang untuk dipindahtangankan berdasarkan putusan pengadilan.
Aulia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran yang diatur dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata sebesar Rp20 miliar beserta bunganya, tidak menghapus unsur pidana yang sedang disidangkan. Pihak pelapor berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta memberikan efek jera terhadap praktik kejahatan korporasi yang merugikan pihak lain secara melawan hukum.