Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan mereka dalam menghadapi dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Langkah hukum tersebut ditempuh Roy terkait proses penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan pertama, dengan nomor registrasi 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, berfokus pada legalitas tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik. Proses persidangan perkara ini telah mencapai tahap akhir, di mana hakim tunggal I Ketut Darpawan dijadwalkan akan membacakan putusan pada Selasa, 7 Juli mendatang.
Tak berhenti di situ, Roy Suryo juga melayangkan gugatan kedua melalui nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, 2 Juli lalu. Kali ini, substansi gugatan yang diajukan adalah mengenai sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya. Sidang perdana untuk agenda pembacaan permohonan tersebut direncanakan berlangsung pada Jumat, 10 Juli mendatang.
Menanggapi manuver hukum tersebut, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menyatakan pihaknya menghormati hak konstitusional Roy Suryo. Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme yang wajar bagi warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.
Meskipun pihak Polda Metro Jaya belum menerima salinan resmi surat gugatan kedua, Kombes Abrianto memastikan jajarannya telah bersiap untuk memberikan jawaban di persidangan. "Kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap melayani proses praperadilan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," tegasnya.