Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo mengambil langkah tegas dalam menanggapi aspirasi masyarakat mengenai standar pengelolaan limbah medis. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi intensif di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr. Hasri Ainun Habibie, otoritas kesehatan berupaya memastikan seluruh alur pembuangan limbah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, memimpin langsung proses pengawasan tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas masukan dari Aliansi Masyarakat Gorontalo yang menyoroti pentingnya tata kelola limbah yang aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Fokus evaluasi mencakup seluruh tahapan, mulai dari pemilahan awal, penyimpanan sementara, hingga mekanisme pemusnahan limbah medis padat maupun cair.

Selain aspek teknis, manajemen rumah sakit didorong untuk memperkuat integrasi administratif dengan pihak terkait. Dinkes P2KB menginstruksikan pihak RSUP untuk rutin mengirimkan tembusan laporan pengelolaan limbah kepada Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten, sebagai wujud transparansi dan koordinasi lintas sektor yang lebih baik.

Manajemen RSUP Dr. Hasri Ainun Habibie diminta segera melakukan perbaikan sistem yang memerlukan penyempurnaan dengan target penyelesaian pada minggu kedua September 2026. Anang menegaskan bahwa pengelolaan limbah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab fundamental rumah sakit dalam menjaga mutu pelayanan dan mencegah risiko pencemaran lingkungan.

Ke depannya, Dinas Kesehatan Provinsi akan terus melakukan pengawasan berkala guna memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Gorontalo tetap patuh pada standar kesehatan lingkungan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi publik serta menciptakan ekosistem layanan kesehatan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.