PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengambil langkah strategis dengan mengalihkan kepemilikan dua aset hotelnya kepada PT Hotel Indonesia Natour (HIN). Nilai transaksi aset tersebut mencapai total Rp546,49 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perseroan untuk melakukan divestasi pada bisnis non-inti agar dapat memusatkan sumber daya pada sektor konstruksi gedung, infrastruktur, serta engineering, procurement, and construction (EPC).

Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, aset yang dipindahtangankan meliputi Park Hotel Jakarta di Cawang, Jakarta Timur, dengan nilai Rp176,68 miliar dan Prime Park Hotel & Convention Lombok di Nusa Tenggara Barat senilai Rp369,81 miliar. Sebagai imbal balik, PTPP tidak menerima pembayaran tunai, melainkan memperoleh saham baru Seri C pada PT Hotel Indonesia Natour.

Skema pengalihan ini merupakan implementasi dari strategi "Back to Core" yang tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2025–2029. PTPP menargetkan sektor konstruksi dan infrastruktur sebagai penggerak utama pendapatan perusahaan yang berkontribusi lebih dari 80 persen. Selain itu, transaksi ini merupakan bagian dari program konsolidasi aset perhotelan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Setelah kepemilikan saham Seri C beralih ke tangan PTPP, PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney telah berkomitmen untuk membeli kembali saham tersebut setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi. Pihak manajemen PTPP menegaskan bahwa transaksi ini bertujuan untuk mengoptimalkan portofolio investasi sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan aset perusahaan di masa depan.

Sebagai informasi, pengalihan aset ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena kedua entitas berada di bawah naungan pengendalian yang sama. Seluruh proses transaksi telah mengikuti aturan yang berlaku, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.