JAKARTA — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria berinisial FPS dan WS terkait dugaan peredaran vape mengandung narkotika jenis etomidate. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas peredaran barang terlarang di sebuah tempat hiburan malam.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan manajemen tempat hiburan malam yang mencurigai adanya penawaran vape berisi etomidate kepada pengunjung. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan FPS pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari penangkapan awal tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua, WS. Polisi menyebut WS memiliki peran lebih jauh dalam jaringan peredaran, termasuk menyimpan sejumlah cartridge vape yang diduga mengandung zat narkotika.
Penyelidikan tidak berhenti di lokasi hiburan malam. Petugas kemudian menelusuri sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat yang diduga dipakai sebagai tempat penyimpanan barang. Dalam penggeledahan di lokasi itu, polisi menemukan ratusan cartridge siap edar.
Total barang bukti yang disita dari dua lokasi mencapai 276 cartridge vape mengandung etomidate. Menurut kepolisian, nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan sekitar Rp 1,5 miliar.
AKBP Ari Galang menyatakan FPS bukan merupakan karyawan tempat hiburan malam tersebut. Ia datang sebagai tamu dan diduga menawarkan vape etomidate kepada orang-orang yang berminat. Selain secara langsung, penjualan juga disebut dilakukan melalui aplikasi pesan singkat dan pengiriman barang.
Dalam perkara ini, FPS ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai kurir vape berisi cairan etomidate. Sementara itu, WS disebut berperan sebagai pengedar dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Mereka juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.