Universitas Airlangga (Unair) Surabaya akhirnya angkat bicara terkait pernyataan salah satu dosen Fakultas Hukumnya, Cennuk Widiyastrisna Sayekti, dalam persidangan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesaksiannya, Cennuk menyebut bahwa dirinya hanya menerima gaji pokok sebesar Rp2,6 juta per bulan meski telah menempuh pendidikan doktor dan memiliki sertifikasi dosen.
Ketua Pusat Hubungan Masyarakat dan Protokol Unair, Pulung Siswantara, menyatakan bahwa pihak universitas menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia meluruskan bahwa nominal yang disebutkan Cennuk dalam persidangan hanyalah komponen gaji pokok, bukan akumulasi pendapatan keseluruhan yang diterima oleh seorang dosen tetap non-PNS di lingkungan Unair.
Pulung menjelaskan bahwa sistem pengupahan dosen non-PNS di Unair dirancang agar setara dengan dosen berstatus PNS. Selain gaji pokok, dosen juga menerima berbagai tunjangan tambahan. Meskipun demikian, pihak kampus memilih untuk tidak memberikan penilaian lebih jauh mengenai testimoni yang disampaikan Cennuk dalam persidangan tersebut.
Di sisi lain, mantan Rektor Unair periode 2015-2025, Mohammad Nasih, turut memberikan klarifikasi melalui media sosial resminya. Nasih membantah kesan bahwa pendapatan dosen Unair sangat minim. Ia memaparkan data bahwa total pendapatan dosen yang bersangkutan secara rata-rata mencapai Rp15 juta hingga Rp16,5 juta per bulan, jika seluruh komponen tunjangan, insentif penelitian, serta honorarium pengabdian masyarakat diakumulasikan.
Nasih menekankan bahwa pihaknya telah berupaya menerapkan skema penggajian yang seadil mungkin. Ia berharap agar publik tidak hanya berfokus pada satu komponen gaji saja, mengingat profesi dosen juga mencakup honorarium atas kinerja dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bersifat dinamis.
Persidangan di MK ini sendiri merupakan bagian dari uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK). Pemohon mendesak agar pemerintah menetapkan standar perlindungan penghasilan bagi dosen agar minimal setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah tempat kampus beroperasi.