Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus mempererat kolaborasi strategis bersama BPJS Kesehatan guna meningkatkan kesejahteraan sosial melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, dalam forum Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah Jaminan Kesehatan Nasional (Tasbih JKN) yang berlangsung di Surabaya.

Kiai Cholil menekankan bahwa hubungan antara agama dan negara harus berjalan beriringan guna mewujudkan kemaslahatan publik. Dalam pandangannya, negara berperan menyediakan instrumen pelayanan, sementara agama memberikan landasan moral agar penyelenggaraan kekuasaan tetap terjaga dalam bingkai kejujuran dan keadilan. Kemitraan ini dianggap krusial agar kebijakan pemerintah dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh masyarakat.

Dari perspektif syariat, Kiai Cholil memandang Program JKN sebagai manifestasi dari prinsip ḥifẓ al-nafs atau menjaga jiwa. Dengan berpartisipasi dalam JKN, masyarakat tidak hanya melakukan langkah preventif terhadap risiko kesehatan, tetapi juga menjalankan nilai ibadah melalui semangat gotong royong dan tolong-menolong dalam kebaikan, sebagaimana tertuang dalam nilai-nilai universal agama.

Lebih lanjut, MUI tengah mengupayakan langkah konkret untuk memperluas jangkauan perlindungan kesehatan, terutama bagi para pekerja sosial keagamaan seperti ustaz, pengurus pesantren, dan takmir masjid yang hingga kini masih banyak yang belum terproteksi. MUI berencana mengeluarkan fatwa yang mendorong lembaga zakat nasional untuk berperan aktif memfasilitasi pembayaran iuran JKN bagi kelompok masyarakat rentan.

Melalui inisiatif ini, diharapkan tercipta ekosistem jaminan kesehatan yang lebih merata dan berkeadilan. Sinergi antara otoritas keagamaan dan penyelenggara jaminan sosial ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memprioritaskan kesehatan sebagai hak dasar warga negara sekaligus elemen vital dalam kemajuan bangsa.