Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Upaya ini dilakukan dengan merumuskan regulasi yang adaptif serta mendorong sinergi lintas sektor guna memastikan industri keuangan digital di Indonesia tetap aman, berintegritas, dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi—seperti kecerdasan artifisial dan tokenisasi aset—dengan stabilitas sistem keuangan. Menurutnya, perkembangan pesat teknologi menuntut kerangka pengawasan yang lebih komprehensif tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif.
Landasan hukum pengembangan ini merujuk pada penyempurnaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Regulasi tersebut kini menjadi fondasi bagi OJK dalam memperkuat tata kelola pasar, perlindungan nasabah, serta penegakan integritas sektor jasa keuangan di tanah air agar relevan dengan dinamika bisnis masa kini.
Berdasarkan data terkini, ekosistem IAKD terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Saat ini, terdapat puluhan penyelenggara jasa keuangan digital, mulai dari pemeringkat kredit alternatif hingga bursa aset kripto, yang melayani jutaan konsumen. Kemitraan antara lembaga jasa keuangan konvensional dengan penyelenggara teknologi finansial pun tercatat terus meningkat.
Sebagai panduan strategis, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031. Peta jalan ini mengusung empat prinsip utama: Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan) untuk memperkuat daya saing nasional di kancah ekonomi digital global.