Dominasi otoritas fiskal di ranah pasar modal Indonesia diprediksi akan semakin menguat. Pemerintah, melalui sejumlah instrumen regulasi terbaru, tengah memperluas jangkauan pengaruhnya terhadap ekosistem pasar modal nasional melalui dua jalur strategis yang bersumber dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Langkah pertama yang menjadi sorotan adalah terbukanya peluang bagi pemerintah untuk mengambil kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berdasarkan revisi terbaru yang tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2026, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), serta Danantara kini dimungkinkan untuk menjadi pemegang saham di pengelola bursa efek tersebut. Ketentuan ini menandai pergeseran signifikan dalam tata kelola pasar modal yang selama ini didominasi oleh pelaku industri swasta.

Jalur kedua yang tak kalah penting adalah kewajiban bagi perusahaan terbuka untuk menyampaikan laporan keuangannya secara terpusat melalui platform digital milik Kemenkeu. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas emiten di pasar modal, sekaligus memberikan otoritas fiskal akses langsung terhadap data keuangan korporasi publik secara real-time.

Kedua kebijakan tersebut dinilai akan memperkuat posisi pemerintah dalam mengawasi dan mengarahkan dinamika pasar modal Indonesia. Dengan peran ganda sebagai regulator sekaligus pemegang saham bursa, cengkeraman otoritas fiskal terhadap industri pasar modal diproyeksikan semakin kokoh dan menyeluruh.

Langkah penguatan peran pemerintah ini memunculkan berbagai perspektif dari kalangan pelaku pasar. Di satu sisi, sentralisasi pelaporan keuangan diharapkan mampu mendorong tata kelola perusahaan yang lebih baik dan meminimalkan potensi penyimpangan. Namun di sisi lain, masuknya pemerintah sebagai pemegang saham di BEI menimbulkan pertanyaan mengenai independensi bursa efek sebagai lembaga yang seharusnya bersifat netral dan berorientasi pada kepentingan seluruh pelaku pasar.