Kebijakan pemangkasan biaya komisi bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8% resmi diimplementasikan oleh penyedia aplikasi transportasi daring, termasuk Gojek, Grab, dan Maxim, mulai Rabu (1/7/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 demi meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor transportasi digital.

Di lapangan, respons para mitra pengemudi masih cenderung beragam dan diselimuti kebingungan. Sejumlah pengemudi mengaku belum merasakan perubahan signifikan pada pendapatan harian mereka di hari pertama pemberlakuan aturan tersebut. Transaksi yang dijalani sebagian mitra masih menunjukkan fluktuasi pendapatan yang belum bisa dipastikan apakah murni dampak dari skema komisi baru atau faktor lainnya.

Meski demikian, beberapa pengemudi melaporkan adanya perubahan pola potongan pada rute perjalanan tertentu. Bagi sebagian mitra Gojek, potongan untuk jarak tempuh yang jauh dinilai lebih ringan dibandingkan skema sebelumnya, namun untuk perjalanan jarak pendek, nilai potongan dirasa tidak mengalami pergeseran berarti. Para pengemudi kini lebih berhati-hati dan menanti akumulasi pendapatan mereka setelah satu hari penuh beroperasi untuk melihat hasil nyata dari kebijakan ini.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi baru, pihak aplikator juga melakukan penyesuaian operasional yang cukup krusial. Grab Indonesia, misalnya, memutuskan untuk menghentikan program langganan Akses Hemat bagi mitra GrabBike dan melakukan penyesuaian pada program slot pilihan. Gojek pun mengambil langkah serupa dengan menghentikan program GoRide Hemat. Seluruh penyedia jasa transportasi online ini menegaskan bahwa penyesuaian model bisnis diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan mitra, keterjangkauan tarif bagi konsumen, serta keberlangsungan ekosistem bisnis transportasi digital ke depan.