Kementerian terkait resmi meluncurkan surat edaran baru yang berfungsi sebagai kerangka hukum komprehensif bagi penerapan teknologi di sektor pendidikan tinggi dan vokasi. Kebijakan ini disusun untuk mengonkretkan amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Vokasi tahun 2025, sekaligus menyelaraskannya dengan regulasi transformasi digital serta aturan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) yang berlaku.
Berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya mencakup elemen dasar seperti surat elektronik dan portal daring, regulasi terbaru ini memberikan landasan hukum bagi penggunaan teknologi mutakhir. Ruang lingkupnya kini mencakup pemanfaatan kecerdasan buatan, big data, komputasi awan, hingga realitas virtual yang diaplikasikan dalam aspek pelatihan, penilaian, penelitian ilmiah, hingga tata kelola administratif lembaga pendidikan.
Prinsip utama yang diusung dalam regulasi ini adalah pendekatan yang berpusat pada peserta didik, dengan tetap mengedepankan otonomi institusi yang dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas. Lembaga pendidikan diwajibkan untuk mematuhi arsitektur digital nasional guna memastikan integrasi data yang lancar antar sistem, sekaligus menghindari pemborosan investasi akibat fragmentasi teknologi.
Terkait integritas akademik, surat edaran ini secara tegas mengatur batasan penggunaan teknologi. Kecerdasan buatan diposisikan sebagai perangkat pendukung instruktur, bukan pengganti peran edukatif tenaga pengajar. Segala bentuk penyalahgunaan teknologi, seperti tindakan plagiarisme menggunakan AI atau manipulasi data digital, akan dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat yang harus ditindaklanjuti oleh masing-masing institusi melalui peraturan internal.
Selain itu, regulasi ini juga menetapkan standar ketat bagi pihak ketiga atau penyedia platform teknologi. Perusahaan pengembang solusi digital wajib menjamin keamanan informasi, melindungi data pribadi peserta didik, dan menjaga kesinambungan layanan pendidikan sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah.