Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang berjualan melalui platform marketplace. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, penyedia platform digital kini diwajibkan memungut pajak sebesar 0,5% dari peredaran bruto merchant, yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 mendatang.
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 1 angka 10 PMK 37/2025, peredaran bruto didefinisikan sebagai total nilai pengganti atau imbalan uang yang diterima merchant dari transaksi penjualan. Penting bagi pelaku usaha untuk memahami bahwa dasar perhitungan pajak ini diambil dari harga jual kotor sebelum dikurangi berbagai potongan, seperti diskon penjualan, potongan tunai, maupun bentuk potongan sejenis lainnya. Selain itu, nilai dasar ini juga belum termasuk perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
DJP telah menunjuk empat platform marketplace besar di Indonesia, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, untuk menjalankan peran sebagai pemungut pajak. Para pihak penyelenggara marketplace tersebut saat ini diberikan waktu persiapan selama satu bulan setelah penunjukan agar sistem internal mereka siap mengakomodasi prosedur pemungutan yang baru ini.
Pihak otoritas pajak menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pengenaan jenis pajak baru bagi pelaku usaha. Langkah ini merupakan perubahan mekanisme pelunasan pajak, di mana kewajiban yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang (self-assessment), kini beralih menjadi dipungut oleh pihak marketplace. Pergeseran mekanisme ini bertujuan untuk menciptakan keadilan iklim usaha antara pedagang konvensional dan pelaku ekonomi digital, sekaligus mempermudah merchant dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka secara otomatis.