Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara tegas menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia untuk memperkuat sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan, khususnya mereka yang bertugas di garda terdepan seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pernyataan ini muncul sebagai respons atas insiden tragis meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, yang diduga dipicu oleh tekanan psikologis akibat intimidasi verbal saat bertugas.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menekankan bahwa setiap manajemen rumah sakit wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan yang memadai. Menurutnya, perlindungan tenaga medis harus didukung oleh pengamanan internal yang solid guna memastikan operasional rumah sakit berjalan tanpa intervensi yang mengancam keselamatan staf medis.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kemenkes menegaskan bahwa tenaga medis memiliki hak untuk menghentikan pelayanan jika situasi di lapangan dirasa mengancam martabat maupun keselamatan jiwa mereka. Namun, hak tersebut dikecualikan apabila tenaga kesehatan tengah menangani situasi gawat darurat yang membutuhkan penanganan medis segera.

Azhar juga mengingatkan bahwa segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap tenaga kesehatan di tempat kerja memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pelaku dapat dijerat tidak hanya melalui regulasi sektor kesehatan, tetapi juga melalui ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan penganiayaan dan ancaman kekerasan.

Menanggapi potensi ketidakpuasan pasien, Kemenkes mengimbau masyarakat agar menempuh jalur resmi melalui kanal pengaduan yang telah disediakan, seperti hotline 15567 atau layanan WhatsApp di 0811-1050-0567. Langkah ini dianggap jauh lebih konstruktif dibandingkan melakukan intimidasi yang justru dapat merusak kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Hingga saat ini, tim investigasi yang terdiri dari pihak Kemenkes, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah NTT, serta Konsil Kesehatan Indonesia telah diterjunkan untuk mendalami kasus dr. Icha. Hasil investigasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bukti pendukung dalam proses penyelidikan yang transparan dan akuntabel.