Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah strategis untuk menekan angka risiko kesehatan jemaah dengan memperkenalkan program manasik kesehatan yang mulai diwajibkan pada musim haji 1448 H/2027 M. Kebijakan ini dirancang sebagai standar prosedur untuk memastikan seluruh calon jemaah telah memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan atau kemampuan fisik yang memadai sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa rencana ini merupakan hasil refleksi dari evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2026. Fokus utamanya adalah memberikan asistensi kesehatan sejak jauh hari agar calon jemaah dapat mempersiapkan kondisi tubuh secara optimal. Kebijakan ini nantinya akan dikoordinasikan secara intensif bersama Komisi VIII DPR RI sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola ibadah haji nasional.

Pemerintah menargetkan agar setiap calon jemaah memiliki kemandirian fisik yang cukup untuk melaksanakan seluruh rangkaian ibadah tanpa harus bergantung pada orang lain atau membahayakan kondisi kesehatan diri sendiri. Hal ini juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi Pemerintah Arab Saudi yang menekankan pentingnya kesiapan fisik jemaah dari setiap negara pengirim.

Meskipun data mencatat penurunan angka kematian jemaah dari 447 jiwa pada tahun sebelumnya menjadi 360 jiwa pada 2026, pemerintah memandang perlindungan kesehatan harus terus ditingkatkan. Ke depannya, Kemenhaj akan menerapkan seleksi yang lebih ketat terkait syarat kesehatan; bagi jemaah yang dinilai tidak mampu memenuhi standar kesehatan mandiri, keberangkatannya berpotensi ditangguhkan.

Melalui program manasik kesehatan ini, calon jemaah tidak hanya dibekali pengetahuan ritual ibadah, tetapi juga pendampingan medis yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu meminimalisir angka kesakitan selama di Tanah Suci sekaligus menciptakan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih aman, tertib, dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia.