Keluarga besar almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa Dokter Icha, secara resmi menantang empat pihak terlapor untuk melakukan sumpah adat secara terbuka. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas dugaan intimidasi yang menimpa almarhumah, di luar jalur hukum negara yang saat ini tengah ditempuh.

Fabianus Banase, paman dari almarhumah, menegaskan bahwa tantangan sumpah adat ini ditujukan kepada tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, serta seorang aparatur sipil negara di Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau. Menurut Fabianus, para legislator tersebut memiliki keterikatan historis dengan budaya setempat melalui rumah adat yang pernah mereka kunjungi semasa kampanye pemilihan legislatif.

Meski menuntut pembuktian melalui mekanisme budaya, pihak keluarga memastikan tetap mendukung penuh proses hukum formal di Polda Nusa Tenggara Timur. Mereka juga menghormati langkah pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD TTU, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta investigasi dari Komnas HAM dan lembaga PPA terkait kasus tersebut.

Di sisi lain, Fabianus menyampaikan keresahan keluarga terhadap munculnya narasi liar yang mengaitkan kematian Dokter Icha dengan persoalan asmara sepihak. Ia menilai isu tersebut sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan fakta dan membangun opini publik yang menyimpang dari substansi utama perkara dugaan intimidasi.

Keluarga menantang pihak-pihak yang menyebarkan isu asmara tersebut untuk berani membeberkan bukti nyata, termasuk identitas pria yang dimaksud. Bagi keluarga, membangun narasi tanpa dasar bukti hanya akan memperkeruh situasi dan melukai martabat almarhumah, sehingga pembuktian melalui sumpah adat dianggap sebagai langkah krusial untuk memulihkan keadilan moral bagi keluarga yang ditinggalkan.