Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas daftar tersangka dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi yang menyelimuti program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka ketujuh dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka merupakan perwira kepolisian aktif yang diperbantukan di Badan Gizi Nasional (BGN). Sebelum menempati posisinya saat ini sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memainkan peranan kunci dalam praktik culas pengadaan barang. Ia disebut memerintahkan sejumlah saksi untuk mendirikan perusahaan khusus sebagai sarana penyediaan 'food tray' bagi mitra SPPG. Harga jual barang tersebut telah dimanipulasi dengan menyisipkan potongan atau *fee* sebagai komisi bagi tersangka agar mitra tersebut disetujui dalam program tersebut.

Akibat perbuatannya, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo. KUHP atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kasus korupsi MBG ini sebelumnya telah menyeret enam orang lainnya, termasuk mantan petinggi BGN seperti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Penyelewengan yang terjadi meliputi pengaturan mitra SPPG yang tidak sesuai kualifikasi, serta *markup* harga pengadaan barang bernilai fantastis, mulai dari kendaraan listrik, perangkat elektronik, hingga kebutuhan operasional lainnya yang merugikan keuangan negara.