Implementasi kebijakan bahan bakar biodiesel dengan campuran 50 persen atau B50 yang resmi diberlakukan pada 1 Juli 2026, kini menjadi harapan baru bagi kesejahteraan petani kelapa sawit di Kalimantan Timur. Kebijakan strategis nasional ini diproyeksikan mampu mendongkrak penyerapan komoditas perkebunan rakyat sekaligus menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat produsen.

Data dari Dinas Perkebunan Kalimantan Timur mencatat, terdapat 225.000 hektare lahan perkebunan sawit rakyat dengan kapasitas produksi mencapai 741.000 ton TBS setiap tahunnya. Potensi besar ini didukung penuh oleh infrastruktur hilirisasi yang mumpuni, yakni keberadaan 108 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tersebar di seluruh wilayah Kaltim untuk mengolah Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku utama biodiesel.

Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mengawal program ini agar memberikan dampak nyata bagi petani. Meski mekanisme distribusi dan teknis operasional masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan kolaborasi pihak swasta, ia memastikan bahwa prioritas utama tetap tertuju pada perlindungan harga bagi pekebun swadaya.

"Kami secara konsisten menetapkan harga acuan TBS secara berkala untuk mencegah fluktuasi harga yang tidak adil bagi petani," jelas Muzakkir. Saat ini, harga TBS di Kalimantan Timur berada pada kisaran Rp3.400 per kilogram. Dengan adanya dorongan permintaan dari program B50, pemerintah optimis harga komoditas unggulan ini akan terus terjaga, bahkan diharapkan dapat terus meningkat di masa mendatang.