Insiden meninggalnya dr. Eliza Priscila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa dr. Icha, di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, telah memicu diskursus serius mengenai keamanan tenaga medis di Indonesia. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES KSPI) menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah akan kerentanan tenaga kesehatan terhadap tekanan dan intimidasi saat bertugas.

Presiden FSP FARKES KSPI, Idris Idham, menyatakan bahwa segala bentuk perundungan, intimidasi, maupun penyalahgunaan wewenang terhadap tenaga medis tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Ia menekankan bahwa negara memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan para tenaga kesehatan dapat menjalankan tugas profesionalnya dengan aman, bermartabat, dan tanpa rasa takut.

Sebagai garda terdepan dalam sistem pelayanan publik, tenaga kesehatan dinilai layak mendapatkan perlindungan komprehensif, tidak hanya dari institusi tempat mereka bekerja, tetapi juga secara sistemik oleh negara. FSP FARKES KSPI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden dr. Icha secara transparan guna mengungkap fakta objektif di balik peristiwa tersebut tanpa pandang bulu.

Lebih lanjut, organisasi tersebut menuntut penguatan sistem perlindungan bagi tenaga medis, termasuk penyediaan kanal pelaporan intimidasi yang aksesibel, perlindungan hukum bagi pelapor, serta dukungan psikologis bagi tenaga medis yang tertekan. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Sebagai solusi jangka panjang, FSP FARKES KSPI mendorong pemerintah untuk mempercepat pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru yang lebih kuat. Aturan tersebut diharapkan mampu mencakup aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia agar mereka dapat bekerja dengan tenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.