Nama mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana (LM), kini tengah menjadi sorotan publik menyusul rentetan persoalan hukum yang menjeratnya. Tidak hanya terkait konflik personal dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Lisa kini juga berhadapan dengan tuduhan serius berupa dugaan penipuan bisnis piyama yang melibatkan puluhan korban.
Kasus penipuan ini mencuat setelah pengusaha Dewi Wulan Sari membongkar modus operandi "LM Branded Store" melalui media sosial. Lisa diduga menawarkan produk piyama bermerek dengan harga yang sangat terjangkau, yakni sekitar Rp350 ribu, namun barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima oleh konsumen meski pembayaran telah dilakukan. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 20 orang telah membentuk komunitas korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Langkah hukum pun diambil setelah dua kali somasi yang dilayangkan pihak korban diabaikan oleh Lisa. Kini, kasus yang ditangani oleh Polres Jakarta Timur tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Upaya mediasi melalui jalur Restorative Justice dilaporkan gagal, sehingga Lisa terancam dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara, serta potensi pelanggaran UU ITE.
Di sisi lain, konflik antara Lisa dengan Ridwan Kamil terus memanas. Lisa diketahui melayangkan gugatan pengakuan anak dan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,6 miliar. Pihak Ridwan Kamil menanggapi gugatan tersebut dengan melakukan gugatan balik (rekonvensi) senilai Rp105 miliar serta melaporkan balik Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Selain masalah perdata, Lisa juga dilaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan keterlibatan dalam video asusila.
Menanggapi berbagai tuduhan tersebut, Lisa Mariana secara konsisten membantah semua klaim yang dialamatkan kepadanya melalui akun media sosialnya. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai bentuk fitnah dan menyatakan telah menunjuk tim kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum balik guna membela diri di hadapan kepolisian.