Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi awal mula munculnya polemik mengenai keaslian ijazah S1 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam sidang dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026) tersebut menyoroti bagaimana narasi mengenai dokumen pendidikan tersebut mulai bergulir di ranah publik.
Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa isu tersebut bermula dari unggahan seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, di platform media sosial X pada 1 April 2025. Melalui akun @DianSandiU, yang bersangkutan mengunggah foto ijazah S1 milik Joko Widodo yang kemudian memicu respons dan perdebatan luas dari warganet.
Lebih lanjut, jaksa mendakwa Dokter Tifa telah menyebarkan informasi yang dimanipulasi terkait keaslian ijazah tersebut. Menurut jaksa, terdakwa melakukan analisis yang menyimpulkan bahwa dokumen pendidikan milik Jokowi palsu tanpa melalui proses verifikasi, konfirmasi, maupun izin langsung dari pemilik sah dokumen. Analisis tersebut bahkan sempat dipaparkan dalam berbagai acara diskusi terbuka.
Jaksa menilai langkah Dokter Tifa telah membentuk persepsi publik yang keliru dengan menyajikan narasi seolah-olah berasal dari data yang autentik. Sebagai pembanding, pihak jaksa merujuk pada hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik dari pihak Kepolisian RI yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik dengan 14 dokumen pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).
Atas tindakannya, Dokter Tifa kini menghadapi dakwaan terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa diduga berkolaborasi dengan pihak lain, termasuk Roy Suryo, dalam menyebarkan tuduhan palsu tersebut melalui saluran media sosial yang kemudian berujung pada kegaduhan di ruang digital.