SIDRAP — Seorang mahasiswi Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (UMS Rappang), berhasil melewati tahapan penting dalam perjalanan akademisnya. Husna Hameliyah tampil meyakinkan saat mempertahankan proposal skripsinya dalam seminar proposal (sempro) yang digelar di Ruang 5 Prodi Hukum Bisnis pada Sabtu (27/6/2026).

Penelitian yang diusung Husna bertajuk "Efektivitas Perda Nomor 2 Tahun 2025 dalam Perlindungan UMKM di Kabupaten Sidenreng Rappang". Topik ini menyoroti sejauh mana regulasi daerah tersebut benar-benar memberikan dampak nyata bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah Sidrap. Sidang dihadiri oleh tim penguji yang terdiri dari Dr. apt. Pratiwi Ramlan, S.Farm., M.A.P. selaku Pembimbing I, Eka Eman Rosi, S.H., M.H. sebagai Pembimbing II, serta Supriadi Jufri, S.H., M.Kn. yang berperan sebagai penelaah.

Dalam presentasinya, Husna menjelaskan latar belakang pemilihan topik tersebut. Ia menilai bahwa keberadaan payung hukum bagi UMKM tidak boleh sekadar menjadi dokumen formal tanpa implementasi konkret di lapangan. "Saya melihat implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2025 ini sangat krusial. Kita perlu melihat sejauh mana aturan ini berjalan efektif di lapangan, apakah benar-benar melindungi UMKM atau justru hanya menjadi aturan di atas kertas," ungkap Husna di hadapan dewan penguji.

Lebih dari sekadar memenuhi persyaratan kelulusan, Husna menaruh harapan besar agar hasil risetnya kelak mampu menjadi alat evaluasi yang bermanfaat secara praktis. "Harapan saya, riset ini dapat memberikan rekomendasi dan berkontribusi bagi Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang serta para pelaku UMKM agar tercipta ekosistem usaha yang lebih sehat dan terlindungi," imbuhnya.

Merespons paparan tersebut, Pembimbing I Dr. apt. Pratiwi Ramlan memberikan arahan substansial. Ia menekankan pentingnya ketajaman analisis ketika mahasiswi bimbingannya terjun ke lapangan, khususnya dalam mengidentifikasi kesenjangan antara substansi regulasi dan kondisi riil yang dihadapi pelaku usaha. "Saat turun melakukan penelitian nanti, fokus utamanya harus pada sinkronisasi antara teks regulasi dengan realita di lapangan. Jangan sampai terjebak pada teori saja, tapi lihat bagaimana respons dan hambatan yang dihadapi pelaku UMKM secara riil," tegas Pratiwi.

Pratiwi juga menyampaikan optimismenya terhadap hasil akhir penelitian tersebut. Menurutnya, apabila skripsi ini diselesaikan dengan kualitas yang baik, hasilnya berpotensi menjadi rujukan ilmiah yang bernilai tinggi, tidak hanya bagi kalangan akademisi hukum bisnis tetapi juga bagi para pengambil kebijakan di Kabupaten Sidenreng Rappang. "Kami berharap penelitian ini menghasilkan analisis yang tajam dan objektif. Jika skripsi ini rampung dengan baik, hasilnya bisa menjadi referensi ilmiah yang sangat berharga bagi akademisi hukum bisnis dan juga pembuat kebijakan di Sidrap," pungkasnya.