Awal pekan ini membawa tren penurunan bagi komoditas logam mulia di pasar domestik. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) terpantau melemah sebesar Rp15.000 per gram pada Selasa, 7 Juli 2026. Dengan koreksi tersebut, emas dengan satuan 1 gram kini diperdagangkan di level Rp2.655.000.

Berdasarkan data dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, variasi harga emas menyesuaikan berat gramasi. Untuk kategori emas berukuran terkecil, yakni 0,5 gram, dibanderol pada harga Rp1.377.500. Sementara itu, untuk kebutuhan investasi dalam jumlah lebih besar, emas seberat 5 gram kini ditawarkan dengan harga Rp13.050.000 dan 10 gram di harga Rp26.045.000.

Tren penurunan juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang ikut terkoreksi sebesar Rp15.000, menjadi Rp2.414.000 per gram. Perlu diingat bahwa dalam transaksi buyback di atas Rp10 juta, terdapat potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif 3% sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Bagi masyarakat yang berniat melakukan pembelian, pihak Antam juga memberlakukan pengenaan pajak PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP dari total nilai transaksi. Setiap pembelian emas batangan dipastikan akan disertai dengan bukti potong pajak sebagai kelengkapan administrasi resmi.