PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mencatatkan penurunan harga jual kembali atau buyback emas batangan sebesar Rp15.000 pada perdagangan Selasa (7/7/2026). Saat ini, harga buyback dipatok di angka Rp2.414.000 per gram.
Perlu dipahami bahwa harga buyback emas Antam yang berlaku bersifat seragam, baik dari sisi pecahan berat maupun tahun produksi emas tersebut. Sesuai ketentuan, harga ini mengikuti dinamika pasar emas dunia serta kualitas sertifikasi LBMA (London Bullion Market Association) yang dimiliki oleh logam mulia keluaran perusahaan.
Terkait aspek perpajakan, transaksi buyback di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dipotong langsung dari nilai transaksi adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP, sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.
Sejalan dengan implementasi PMK Nomor 112/PMK.03/2022, Antam kini menerapkan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Oleh sebab itu, nasabah diimbau untuk memastikan kembali kesesuaian data identitas kependudukan sebelum melakukan proses penjualan kembali emas batangan.