Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, memberikan klarifikasi resmi terkait keterlibatan namanya dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Nama Raja Juli mencuat setelah terungkap adanya pemberian amplop oleh sang bupati saat keduanya melakukan pertemuan resmi di Jakarta.

Pertemuan tersebut berlangsung pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan. Raja Juli menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan agenda kedinasan yang bersifat terbuka untuk membahas usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di wilayah Kabupaten Kuansing. Seluruh rangkaian kegiatan pun tercatat secara formal, mulai dari daftar hadir hingga notulensi rapat.

Namun, suasana berubah saat Suhardiman meninggalkan lokasi. Tanpa sepengetahuan Raja Juli sebelumnya, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop tertutup di dalam map. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi dari amplop tersebut, namun ia segera mengambil sikap tegas dengan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan pemberian itu karena merasa tidak berhak menerimanya.

Proses pengembalian tidak dapat dilakukan seketika karena kendala jadwal kedinasan yang padat. Akhirnya, amplop tersebut berhasil diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Raja Juli memastikan bahwa proses pengembalian dilakukan secara transparan, lengkap dengan bukti dokumentasi serta tanda terima resmi bermaterai guna menghindari potensi gratifikasi.