Pemerintah Indonesia secara resmi mengusulkan pembentukan lembaga peradilan khusus yang difokuskan untuk menangani sengketa bisnis berskala internasional. Rencana ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang saat ini tengah dibahas bersama parlemen.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Kamis (2/7/2026), menegaskan bahwa langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum. Menurutnya, tersedianya sistem peradilan yang efisien, profesional, dan tepercaya merupakan fondasi utama bagi setiap pusat keuangan global untuk menarik minat investor.
Sesuai dengan ketentuan dalam RUU tersebut, pengadilan PFII nantinya akan memiliki wewenang khusus untuk memproses sengketa yang mencakup aktivitas usaha di wilayah pusat finansial serta perkara komersial lintas negara lainnya. Kewenangan ini diharapkan mampu meminimalisir hambatan hukum yang kerap menjadi kekhawatiran pelaku usaha asing saat berinvestasi di Indonesia.
Dengan hadirnya pengadilan khusus ini, pemerintah optimistis dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, sejajar dengan pusat keuangan dunia lainnya. Kepastian hukum ini diproyeksikan menjadi daya tarik utama bagi para pelaku pasar keuangan dan bisnis global untuk menanamkan modalnya di Indonesia secara jangka panjang.