Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap tersedia. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik mengenai adanya perubahan aturan perpajakan yang dinilai bukan merupakan bentuk penghapusan insentif, melainkan penyempurnaan regulasi.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, menjelaskan bahwa langkah pemerintah memperinci kriteria penerima merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas kebijakan agar lebih relevan dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, pelaku usaha tidak perlu merasa khawatir karena penyesuaian ini justru bertujuan memperjelas klasifikasi jenis penghasilan wajib pajak.

Dalam aturan yang baru, pemerintah melakukan pemilahan sumber penghasilan secara lebih mendetail, yang mencakup kegiatan usaha utama, pekerjaan bebas, hingga pendapatan dari sumber dalam negeri lainnya. Pendekatan ini diambil setelah dilakukan evaluasi mendalam terhadap penerapan PPh Final yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir, di mana cakupan aturan sebelumnya dianggap terlalu luas.

Selain memperjelas klasifikasi, pembaruan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 juga memperluas cakupan subjek yang berhak menikmati tarif PPh Final sebesar 0,5 persen. Fasilitas ini kini secara tegas menyasar wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, hingga koperasi, guna memberikan kepastian hukum bagi berbagai entitas bisnis kecil di Indonesia.