Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumbawa Barat melakukan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Melalui kegiatan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi yang berlangsung pada Senin (29/6/2026), pemerintah daerah menegaskan bahwa Surat Izin Praktik (SIP) merupakan fondasi utama dalam memberikan pelayanan kesehatan yang legal dan aman bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Sumbawa Barat, Carlof, menekankan bahwa SIP bukan sekadar dokumen administratif semata. Dokumen ini berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, hingga pasien itu sendiri. Menurutnya, tenaga kesehatan yang berpraktik di berbagai lini, mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit, wajib memastikan seluruh legalitas mereka terpenuhi sebagai wujud tanggung jawab profesional.
Dalam kesempatan tersebut, peran organisasi profesi kembali disorot sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal standar etik dan kompetensi. Sinergi yang solid antara instansi pemerintah dan organisasi profesi diharapkan dapat menciptakan ekosistem pelayanan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel guna menjawab harapan masyarakat akan layanan kesehatan yang bermutu.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dinkes Sumbawa Barat menginstruksikan seluruh Kepala Puskesmas dan pimpinan RSUD untuk melakukan pemetaan internal terkait status SIP seluruh stafnya secara berkala. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik ilegal, ketidaksesuaian penempatan kompetensi, serta kendala administrasi lainnya yang dapat menghambat efektivitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
Pihak Dinas Kesehatan juga berkomitmen untuk terus memangkas birokrasi perizinan agar lebih efisien namun tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku. Para tenaga kesehatan diimbau untuk bersikap proaktif dalam mengurus dokumen izin sebelum masa berlakunya berakhir sebagai bentuk kedisiplinan dan integritas sebagai pelayan publik.