Pemerintah China melalui State Administration for Market Regulation (SAMR) bersama Kementerian Perdagangan baru saja merilis draf revisi Undang-Undang E-Commerce yang bertujuan memperluas jangkauan regulasi ekonomi digital di negara tersebut. Langkah ini menandai upaya sistematis otoritas untuk menjangkau entitas di luar platform daring tradisional yang selama ini beroperasi dengan celah regulasi yang ada.
Dalam dokumen rancangan yang kini memasuki tahap konsultasi publik, pemerintah mengusulkan pengetatan tanggung jawab bagi pengelola platform digital. Selain memberlakukan sanksi administratif berupa denda dan penghentian operasional sementara, otoritas berencana mengimplementasikan langkah-langkah pengawasan baru yang lebih komprehensif untuk menindak pelanggaran di ekosistem digital.
Perubahan ini juga menyoroti kerangka regulasi bagi perusahaan yang menjalankan model bisnis lintas sektor. Pemerintah China berupaya menciptakan keselarasan aturan antara aktivitas perdagangan daring dan luring. Hal ini dilakukan demi memastikan pengawasan yang konsisten di seluruh lini bisnis, sekaligus memperkuat koordinasi lintas lembaga pemerintah, baik di level pusat maupun daerah.