Kasus perusakan aset negara menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Seorang wanita berinisial Murnita Triwidyaning didakwa telah melakukan penghancuran terhadap rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I yang berlokasi di kawasan Asemrowo, Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam pembacaan dakwaannya menjelaskan, bangunan yang dirobohkan tersebut merupakan aset negara yang sah dan terdaftar dalam sistem inventarisasi barang milik negara. Berdasarkan hasil audit, aksi nekat terdakwa telah mengakibatkan kerugian finansial negara yang ditaksir mencapai Rp537.362.790.
Peristiwa ini bermula pada Minggu malam, 27 Agustus 2025. Terdakwa diduga menyewa satu unit ekskavator dengan biaya Rp7 juta untuk meratakan bangunan tersebut. Dengan menggunakan palu, terdakwa merusak gembok pagar lokasi, kemudian memerintahkan operator ekskavator untuk merobohkan struktur rumah hingga menyisakan bagian garasi saja. Diketahui, operator alat berat yang terlibat dalam tindakan ini kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Menanggapi tindakan tersebut, jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yang cukup serius. Pada dakwaan pertama, Murnita disangkakan melanggar Pasal 410 KUHP jo Pasal 20 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang perusakan gedung atau bangunan milik orang lain. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP terkait perusakan barang dalam dakwaan kedua.