Pesatnya pertumbuhan bisnis lapangan padel di Kota Palu kini menjadi sorotan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Seiring makin populernya olahraga padel di kalangan masyarakat, Bapenda mulai bergerak melakukan pendataan terhadap usaha-usaha penyedia lapangan padel yang dinilai berpotensi sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor jasa kesenian dan hiburan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi setidaknya sembilan usaha lapangan padel yang tersebar di berbagai penjuru Kota Palu. Lokasi-lokasi tersebut meliputi kawasan Jalan Cumi-Cumi, Jalan Durian, Jalan Tanjung I, Jalan Gatot Subroto, Jalan Yojokodi, Jalan Abdul Rahman Saleh, Jalan Asam, hingga Jalan Juanda.
Dari hasil pendataan itu, dua pengelola lapangan padel sudah secara sukarela menyatakan kesiapannya terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Keduanya adalah Just Padel yang berlokasi di Jalan Yojokodi dan MVP Padel yang beroperasi di Jalan Gatot Subroto. Langkah ini menjadi sinyal positif bagi upaya peningkatan kepatuhan pajak di sektor olahraga dan hiburan.
Syarifuddin menekankan bahwa Bapenda mengedepankan pendekatan persuasif dalam menggandeng pelaku usaha menjadi wajib pajak. Sebelum penetapan status wajib pajak dilakukan, setiap pelaku usaha terlebih dahulu diundang mengikuti sosialisasi mengenai ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar mereka memahami secara utuh hak serta kewajiban perpajakannya.
"Baik perorangan maupun lembaga tidak bisa secara tiba-tiba kami tetapkan sebagai wajib pajak. Ada kemungkinan mereka memang belum memahami aturan yang berlaku, sehingga sosialisasi menjadi tahap awal yang wajib dilalui," jelas Syarifuddin pada Jumat, 26 Juni 2026.
Meski demikian, upaya Bapenda tidak sepenuhnya berjalan mulus. Tercatat masih ada dua pengelola usaha padel yang hingga kini belum mengindahkan undangan sosialisasi meskipun telah dipanggil berulang kali. Syarifuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi ketidakpatuhan tersebut.
"Beberapa di antaranya sudah kami undang hingga tiga kali namun tetap tidak hadir. Apabila setelah tiga kali pemanggilan tetap mengabaikan, kami akan melimpahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum untuk proses pembinaan dan edukasi lebih lanjut," tegasnya.
Dari sisi regulasi, Bapenda menegaskan bahwa pemungutan pajak terhadap usaha lapangan padel telah memiliki landasan hukum yang kuat, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional maupun peraturan daerah. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 10 persen dan pembebannya ditujukan kepada konsumen selaku pengguna jasa.
Melalui langkah pendataan dan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Palu menaruh harapan besar agar tingkat kepatuhan pajak dari sektor olahraga dan hiburan terus meningkat. Kontribusi dari sektor ini diharapkan mampu mendongkrak optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan di tengah geliat pertumbuhan bisnis olahraga yang kian dinamis.