Raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba Group Holding Ltd, telah mencapai kesepakatan dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat untuk mengakhiri penyelidikan federal terkait peredaran obat-obatan terlarang. Perusahaan tersebut, bersama unit layanan pembayaran digitalnya di AS, setuju membayar denda senilai 600 juta dolar AS atau setara dengan Rp9,4 triliun.
Penyelesaian ini merujuk pada perjanjian non-penuntutan yang dirilis pada Rabu, guna menuntaskan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Makanan, Obat-obatan, dan Kosmetik Federal (FDCA). Penyelidikan yang dilakukan selama periode 2016 hingga 2024 ini dipimpin oleh Departemen Kehakiman bersama Kantor Jaksa Agung AS di Rhode Island.
Asisten Jaksa Agung Pertama AS di Rhode Island, Charles C. Calenda, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan yang platformnya disalahgunakan untuk memfasilitasi penjualan ilegal obat-obatan, peralatan farmasi, maupun produk terlarang lainnya di wilayah Amerika Serikat.
Kesepakatan ini muncul di tengah tekanan regulasi yang meningkat bagi Alibaba di Amerika Serikat. Sebelumnya, perusahaan teknologi Anthropic PBC melayangkan tuduhan bahwa Alibaba berupaya mengakses model kecerdasan buatan (AI) Claude milik mereka secara tidak sah melalui akun palsu, yang diduga sebagai langkah untuk mempercepat pengembangan chatbot kompetitor.