PT AIA Financial telah mengambil langkah strategis dengan melakukan pemisahan (spin-off) unit usaha syariah menjadi entitas bisnis baru yang berdiri sendiri, yakni PT AIA Syariah Insurance (AIAS). Entitas baru ini resmi didirikan pada 15 April 2026 sebagai wadah bagi seluruh portofolio kepesertaan syariah yang sebelumnya dikelola oleh AIA Financial.

Direksi AIA Financial menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk merespons pertumbuhan kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap layanan keuangan berbasis prinsip syariah, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, AIAS tengah dalam tahap akhir untuk mendapatkan izin usaha sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rencana pemisahan ini telah mendapatkan lampu hijau dari para pemegang saham serta dukungan regulasi melalui surat persetujuan OJK pada September 2024. Setelah tanggal efektif pemisahan, AIAS akan memikul tanggung jawab penuh dalam mengelola seluruh portofolio serta memenuhi kewajiban kepada seluruh pemegang polis syariah yang dialihkan.

Pihak manajemen menjamin bahwa transisi ini tetap mengedepankan hak-hak nasabah, karyawan, serta pihak terkait lainnya sesuai ketentuan hukum. Proteksi bagi pemegang polis dipastikan akan tetap berjalan sesuai dengan syarat dan ketentuan awal tanpa ada perubahan yang merugikan nasabah.

Bagi pihak kreditur yang memiliki keberatan terkait rencana pemisahan ini, perusahaan memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan secara tertulis dengan melampirkan bukti pendukung dalam jangka waktu 14 hari kalender sejak pengumuman ini diterbitkan. Jika tidak ada sanggahan yang masuk, maka proses pemisahan unit usaha ini dianggap telah disetujui oleh para pihak terkait.